Oleh: Agus Sudibyo | Juli 2, 2009

Konsistensi Departemen Komunikasi dan Informatika

Koran Tempo, Edisi 02 Juli 2009

Agus Sudibyo, Wakil Direktur Yayasan SET Jakarta

Komodifikasi ruang publik media menyebabkan reduksi keragaman nilai dan kebutuhan masyarakat dalam wujud homogenisasi isi dan kemasan siaran televisi. Tentu saja ini problematis bagi bangsa yang plural dan multikultural seperti Indonesia. Sebab, yang senantiasa terjadi kemudian adalah kekerasan simbolis berupa penyeragaman minat dan ekspektasi terhadap media dalam masyarakat yang secara kultural dan nilai sangat majemuk. Kekerasan simbolis yang berwujud pemaksaan selera masyarakat urban terhadap masyarakat rural, pemaksaan selera masyarakat Jakarta terhadap luar Jakarta, pemaksaan selera Jawa terhadap luar Jawa, dan seterusnya.

Kosmologi budaya atau “dunia kehidupan” masing-masing komunitas lokal jelas tidak diperhitungkan ketika orang Batak terpaksa harus menonton ketoprak, orang Bugis harus menonton wayang golek, atau ketika orang Aceh harus menonton tayangan Baywatch. Kata “terpaksa” di sini digunakan bukan dalam arti pemaksaan langsung, melainkan dalam arti terbatasnya pilihan tayangan hiburan yang dapat ditonton pemirsa televisi. Praktek penyiaran komersial belum kompatibel terhadap realitas kemajemukan dan multikulturalisme bangsa Indonesia. Selain itu, tipis beda antara mengembangkan dan membenamkan identitas lokal. Media penyiaran sedikit-banyak turut berandil memudarkan karakter seni tradisional yang karena alasan komersial harus diselipi dengan unsur-unsur modernitas yang asal tempel.

Dengan concern inilah Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002 mengenalkan konsep sistem siaran berjaringan (SSJ). UU Penyiaran hendak mengubah sistem penyiaran nasional, sebagaimana yang berlangsung selama ini, menjadi sistem penyiaran lokal dan berjaringan. Sebuah terobosan penting dan berorientasi ke depan. Dengan SSJ, daulat publik atas ranah penyiaran hendak dimaknai dengan penciptaan ruang publik media yang sesuai dengan kepentingan, minat, dan hajat hidup masyarakat. Isi siaran media penyiaran secara umum harus menggambarkan keberagaman kepentingan, minat dan nilai masyarakat yang menjadi pemirsanya.

Signifikansi SSJ juga harus dilihat dari sisi desentralisasi dan keadilan ekonomi. Selama ini daerah hanya dilihat sebagai pasar, hanya diperhitungkan dalam kerangka rating. Siaran televisi nasional menggunakan spektrum frekuensi, kekayaan publik yang berdimensi lokalitas geografis dan demografis. Namun, surplus ekonomi dari bisnis penyiaran hanya dinikmati para pebisnis Ibu Kota. Dengan SSJ, industri penyiaran dikondisikan untuk tidak hanya melihat daerah sebagai pasar. Daerah mesti dikembangkan sebagai sentra-sentra baru penyiaran, orang-orang daerah perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi penyiaran di daerahnya.

Pertanyaannya kemudian, apakah SSJ sebagai prinsip fundamental dalam reformasi sistem siaran Indonesia dilaksanakan dengan konsekuen. Dalam konteks inilah kita perlu mengevaluasi kinerja pemerintah, khususnya Departemen Komunikasi dan Informatika. SSJ, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 70 PP No. 50/2005, adalah salah-satu capaian terpenting UU Penyiaran, yakni melembagakan desentralisasi ekonomi bidang penyiaran dan pengelolaan ranah publik berbasis kepentingan komunitas. Namun, kenyataannya, penerapan SSJ ditunda. UU Penyiaran menetapkan tenggat penerapan lima tahun setelah undang-undang disahkan. PP No. 50 Tahun 2005 eksplisit memberikan tenggat 28 Desember 2007 untuk penerapan SSJ. Keputusan ini tidak juga dapat dilaksanakan, hingga lahir Peraturan Menkominfo No. 32/2007 yang mengulur tenggat menjadi 28 Desember 2009.

Penundaan SSJ didasarkan pada alasan: besarnya investasi pembentukan stasiun penyiaran lokal, keterbatasan transponder satelit/serat fiber, kenaikan biaya investasi dan operasional yang tidak paralel dengan potensi iklan di daerah, transaksi afiliasi dan konsekuensi pajak, pembagian aset perusahaan yang potensial terkena pidana terkait dengan bank/bondholder. Alasan-alasan ini menunjukkan pemerintah hanya menenggang kepentingan stasiun televisi swasta nasional, dan tidak mempertimbangkan kepentingan penyiaran daerah dan masyarakat lokal.

Pemerintah sudah menghitung beban yang harus ditanggung stasiun televisi nasional jika SSJ dilaksanakan sesuai dengan perintah undang-undang. Namun, pemerintah belum menghitung sejauh mana kerugian bagi publik lokal, bagi ekonomi-politik daerah, jika SSJ ditunda pemberlakuannya. Menunda SSJ sama artinya menunda penanganan terhadap eksploitasi potensi ekonomi, politik, dan kultural daerah untuk kepentingan industri penyiaran Jakarta. Penundaan SSJ hanya rasional jika dipastikan bahwa kekerasan-kekerasan simbolis tayangan televisi terhadap komunitas-komunitas lokal telah dapat diatasi, bahwa telah lahir mekanisme untuk membagi surplus ekonomi bisnis penyiaran untuk daerah. Dua hal yang belum terlihat hingga saat ini.

Sulit dipahami jika SSJ yang fundamental dalam konteks demokratisasi penyiaran dinegasikan semata-mata oleh pertimbangan-pertimbangan investasi dan teknologi. Di sini, pemerintah seperti menghilangkan jejak ontologis media penyiaran sebagai institusi sosial yang terikat oleh keutamaan-keutamaan publik, dan memperlakukan media penyiaran semata-mata sebagai entitas bisnis.

* * *

Perintah undang-undang telah dinafikan, peraturan pemerintah tidak pula dilaksanakan dengan konsekuen. Lalu apakah Menteri Komunikasi dan Informatika juga akan merevisi atau mengesampingkan begitu saja peraturan (Peraturan Menkominfo) yang mereka tetapkan sendiri? Apakah tenggat 28 Desember 2009 untuk pelaksanaan SSJ akan benar-benar ditepati? Konsistensi dan komitmen Depkominfo dipertaruhkan di sini. Apakah departemen ini benar-benar punya itikad untuk memberikan kontribusi nyata bagi transformasi menuju sistem siaran yang demokratis? Apakah departemen ini mampu memberi contoh kepada masyarakat bahwa sebuah peraturan, betapapun pahit konsekuensinya, harus dilaksanakan secara konsekuen?

Tenggat Desember 2009 sudah pasti ditentukan dengan perhitungan yang matang. Sangat tidak masuk akal jika penentuan tenggat ini tidak didasari asumsi-asumsi persiapan teknis, teknologi, permodalan, bisnis, dan ketentuan peraturan pemberlakuan SSJ. Maka, penundaan SSJ melampaui tenggat itu hanya akan meneguhkan anggapan yang selama ini berkembang, bahwa pemerintah hanya mengikuti kemauan stasiun-stasiun televisi besar. Dalam berbagai hal, sikap pemerintah sejauh ini memang sangat favourable terhadap industri penyiaran dibandingkan dengan terhadap unsur-unsur masyarakat. Sebaliknya, kalangan industri penyiaran tidak segan-segan mendukung pelembagaan kembali Depkominfo sebagai the real regulator bidang penyiaran, dengan menganggap sepi kedudukan KPI. Maka, yang terjadi kemudian adalah, realitas kebijakan penyiaran semakin kurang berurusan dengan nilai keutamaan publik dan hanya mengarah kepada re-establishment kepentingan investasi dan kekuasaan birokrasi atas ranah media. Masih ada waktu untuk membuktikan ketidakbenaran anggapan ini, dan Depkominfo dapat memberlakukan SSJ secara konsekuen serta tepat waktu. *

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/07/02/Opini/krn.20090702.169816.id.html

Oleh: Agus Sudibyo | Juli 2, 2009

DPR Wariskan Masalah

Kamis, 2 Juli 2009 | 04:58 WIB

Jakarta, Kompas – Jika berkeras mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Negara, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dinilai berniat mewariskan persoalan besar dan serius yang dapat mengancam berbagai upaya perbaikan yang selama ini ditempuh dan menunjukkan hasil baik.

Keberadaan RUU Rahasia Negara di pengujung periode pemerintahan dan legislatif sekarang diyakini akan mengancam kelanjutan reformasi, demokratisasi, penegakan hukum dan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, dan upaya mewujudkan pemerintahan yang baik.

Peringatan itu disampaikan sejumlah perwakilan koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM), Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan, dan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Jakarta, Rabu (1/7). Mereka menemui anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution.

”Pengesahan RUU Rahasia Negara adalah kado terburuk di akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi seluruh rakyat Indonesia. Produk RUU itu benar-benar antidemokrasi dan anti-good governance. Seharusnya Presiden Yudhoyono tak memaksakan pengesahannya, kecuali jika ingin elektabilitasnya turun,” ujar Agus Sudibyo dari Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi (SET).

Agus menyayangkan sampai sekarang legislatif masih bekerja seolah ”mengejar target” legislasi tanpa memedulikan dampak buruk perundang-undangan yang dihasilkannya. Pengesahan RUU Rahasia Negara sama dengan bentuk ”bunuh diri” politik oleh DPR karena RUU itu tidak mengenal pengecualian, baik terkait fungsi kontrol legislatif atas eksekutif maupun fungsi pengecekan dan perimbangan (check and balances), termasuk pers.

Henri Subagyo dari Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia (LPHLI) menegaskan, ruang lingkup rahasia negara yang diatur dalam RUU itu terlalu luas. Akibatnya, RUU itu tak lagi mengurusi persoalan seputar pertahanan, tetapi juga masuk ke ranah birokrasi.

Adnan Buyung berjanji secepatnya memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden Yudhoyono agar tak terburu- buru mengesahkan RUU Rahasia Negara. ”Jangan sampai ada yang namanya aturan subversi dalam bentuk baru karena RUU ini juga mengandung ancaman pidana yang berat,” jelasnya.

Adnan Buyung juga berjanji menemui Menteri Pertahanan, Komisi I DPR, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat untuk membahas masalah RUU itu. (dwa)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/02/04585379/dpr.wariskan.masalah.

Tulisan Sebelumnya »

Kategori