Majalah Tempo, Edisi. 21/XXXVII/14 – 20 Juli 2008
Sejumlah organisasi mengecam putusan pengadilan yang menyatakan Koran Tempo bersalah. Hakim dinilai tak mempertimbangkan saksi dan kondisi lapangan.
PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu membuat sejumlah organisasi berang. Kamis pekan lalu, organisasi yang menamakan diri Aliansi Pembela Pasal 28, menggelar konferensi pers di gedung Dewan Pers. Mereka menyesalkan putusan hakim yang menyatakan Koran Tempo bersalah lantaran terbukti mencemarkan nama baik PT Riau Andalan Pulp & Paper. ”Kami kecewa terhadap vonis hakim,” kata Agus Sudibyo, anggota Yayasan Sains Estetika dan Teknologi, yang juga juru bicara Aliansi.
Selain itu, yang tergabung dalam Aliansi Pembela Pasal 28 adalah Indonesia Corruption Watch, Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Yayasan Tifa, Indonesian Center for Environmental Law, Aliansi Jurnalis Independen, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.
Vonis terhadap Koran Tempo diketuk ketua majelis hakim Eddy Risdiyanto dua pekan lalu. Eddy memerintahkan Koran Tempo membayar ganti rugi Rp 220 juta dan menyampaikan permintaan maaf serta mencabut berita yang terkait dengan gugatan itu dalam satu halaman depan koran tersebut selama tujuh hari berturut-turut.
Menurut hakim, Tempo bersalah karena tidak memenuhi hak jawab dari Riau Andalan atas tiga berita yang dimuat koran tersebut pada tahun lalu. Berita itu adalah ”Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas” (6 Juli), ”Polisi Bidik Sukanto Tanoto” (12 Juli), dan ”Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat” (13 Juli).
Selain meminta maaf di koran sendiri, hakim memerintahkan pernyataan serupa dimuat di 4 media mingguan, 7 koran harian, dan 4 stasiun televisi. ”Vonis ini pembreidelan gaya baru,” demikian pernyataan sikap Aliansi. Menurut Aliansi, seandainya terjadi kesalahan dalam pemberitaan media, seharusnya diselesaikan melalui perantara Dewan Pers. Karena pers memiliki fungsi alat kontrol sosial publik, menurut Aliansi, vonis terhadap pers dibedakan dengan institusi lain.
Kuasa hukum Koran Tempo, Hendrayana, mempertanyakan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum yang diperoleh dari para saksi dan kondisi lapangan. Hendra menyebut kesaksian dua anggota Kepolisian Daerah Riau yang menyatakan telah terjadi pembalakan liar di Riau, yang salah satunya diduga dilakukan oleh anak usaha Asian Agri. Kasus pembalakan di Riau itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Hendra, hakim hanya berpikir tentang tuntutan permintaan maaf tanpa memperhatikan fakta yang ada. ”Hakim menyatakan berita harus dicabut, padahal kasusnya sudah disidangkan dan sudah ada tersangka,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers tersebut. Hendra menegaskan pihaknya meminta banding terhadap putusan tersebut. ”Pekan ini banding itu kami daftarkan,” ujarnya.
Bagi Walhi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu jelas ancaman bagi kelestarian lingkungan hidup. Menurut Walhi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga pernah membebaskan Lapindo dan PT Newmont dari gugatan dengan tuduhan melakukan pencemaran lingkungan. Dalam tiga kasus tersebut, Eddy Risdiyanto juga duduk jadi anggota majelis hakim. ”Ada kejanggalan dalam putusan ini,” kata Erwin Usman, Deputi Direktur Eksekutif Walhi.
Erwin mengatakan seharusnya penanganan kasus yang ada kaitannya dengan kerusakan lingkungan dilengkapi dengan sidang lapangan. Langkah ini diperlukan untuk melihat dampak ekologi dan sosial budaya yang terjadi. Dengan demikian, hakim bisa menemukan dengan mudah dampak alih fungsi hutan alam menjadi hutan tanaman produksi. ”Cara ini akan menambah wawasan hakim untuk mengambil keputusan tepat,” ujarnya.
Kuasa hukum Riau Andalan, Hinca Panjaitan, menganggap putusan hakim merupakan bentuk penegakan Undang-Undang Pers. ”Karena Koran Tempo tak melayani hak jawab,” katanya. Menurut dia, vonis hakim cukup moderat karena tidak memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar yang diajukan Riau Andalan. Menurut Hinca, langkah ke pengadilan ditempuh karena Dewan Pers tidak bisa mencari solusi memenuhi hak jawab kliennya.
Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, membantah pernyataan Hinca. Menurut Abdullah, Koran Tempo sebenarnya telah memuat hak jawab Riau Andalan. Hanya, kata dia, perusahaan milik Sukanto Tanoto itu tidak mengakui hak jawab tersebut. ”Hak jawab harus dimuat secara proporsional, yang tentunya tidak bisa memuaskan semua pihak,” katanya. Abdullah menegaskan hak jawab boleh disunting kembali oleh redaksi tanpa menghilangkan esensi yang akan dikemukakan.
Abdullah menunjuk vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah bentuk pembangkrutan dan pembunuhan penerbitan pers. ”Denda memang besar, tapi bukan itu yang memberatkan, melainkan kewajiban memasang iklan yang biayanya bisa mencapai puluhan miliar,” katanya. Menurut Abdullah, putusan sengketa pers di negara demokratis mana pun tak pernah mewajibkan pemuatan penyesalan dan permintaan maaf di media lain.
Adek Media, Iqbal Muhtarom

