Oleh: Agus Sudibyo | Maret 25, 2008

SALAH PAHAM SOAL UU KMIP

 

Oleh: Agus Sudibyo

Ketika pemerintah berusaha membuktikan komitmen untuk memerangi korupsi, para petinggi negara justru gemar melontarkan pernyataan yang kontradiktif terhadap komitmen tersebut. Dalam forum Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR 12 September 2005 misalnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan Djalil mempertanyakan rencana DPR mengesahkan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (UU KMIP). Komisi I DPR memandang UU KMIP akan menjadi pilar penting pemberantasan korupsi, dengan melembagakan hak-hak publik untuk mengetahui kinerja dan akuntabilitas badan-badan publik. Namun menurut Menkominfo, UU KMIP akan menimbulkan kerepotan yang luar biasa bagi badan-badan publik. Kinerja badan publik akan terganggu karena harus melayani begitu banyak permintaan informasi dari masyarakat dalam waktu seketika.

Fungsi Badan Publik

Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi, apalagi upaya perwujudan pemerintahan yang bersih dan transparans, sudah pasti  membikin repot berbagai pihak. Sulit membayangkan kerepotan bisa dihindari jika korupsi terjadi di semua lini dan level pemerintahan. Dari korupsi  KPU, pembobolan BNI, penyelundupan BBM, rekening tak wajar pejabat, hingga praktek pungli pada level pengurusan KTP, SIM, akte kelahiran, akte tanah dan lain-lain. Dalam kerangka inilah, keberadaan UU KMIP juga akan menuntut pengorbanan badan-badan publik.

Meskipun demikian, tidak tepat benar jika dikatakan UU KMIP menambah beban badan publik. Sebab kewajiban untuk membuka diri terhadap akses informasi, serta kewajiban untuk mempertanggungjawaban kinerja kepada publik, sesungguhnya sudah menjadi bagian integral dari fungsi badan-badan publik. UU KMIP hanya menegaskan fungsi tersebut dengan kerangka hukum,  mekanisme, dan prosedur yang lebih jelas.

Bisa-jadi benar badan-badan publik belum siap menerapkan sistem akses informasi yang terbuka. Namun ini bukan alasan tepat untuk menunda pengesahan UU KMIP. UU KMIP memuat ketentuan peralihan 2 tahun bagi setiap badan publik untuk menyesuaikan diri sebelum UU KMIP benar-benar diterapkan (pasal 56). Bisa saja masa peralihan diperpanjang katakanlah hingga 4 tahun. Sebaliknya, UU KMIP justru harus dilihat sebagai dasar hukum yang dibutuhkan untuk transformasi badan-badan publik menuju sistem birokrasi yang lebih terbuka dan akuntabel. Sulit membayangkan transformasi itu bisa berjalan mulus tanpa adanya undang-undang yang mengharuskannya.

Kepastian Hukum

Kerepotan badan-badan publik dalam melayani akses informasi masyarakat sebagaimana dibayangkan Menkominfo, mengasumsikan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya sehingga menimbulkan anarkhi. Kekhawatiran ini tidak akan muncul jika benar-benar menyimak pasal-pasal RUU KMIP. Yang coba diperjuangkan dalam RUU KMIP bukanlah keterbukaan informasi tanpa batas seperti itu, melainkan kepastian tentang informasi apa saja yang harus dibuka kepada publik dan informasi apa saja yang bisa dikecualikan (dirahasiakan) berdasarkan prinsip tertentu. Kepastian hukum ini jelas mengakui bahwa tidak semua informasi yang dikelola badan publik harus dibuka kepada publik. Beberapa jenis  informasi (dokumen) dapat dirahasiakan atas nama penegakan hukum, strategi pertahanan dan keamanan nasional, intelijen, hubungan luar negeri, hak kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan kerahasiaan pribadi (pasal 15).

Sekedar contoh, draft MOU antara Pemerintah Indonesia dan GAM, sebagaimana sempat diperdebatkan berbagai pihak, bisa jadi memang termasuk dokumen yang tidak bisa begitu saja diakses publik. Perdebatan yang muncul sebagai akibat dari publikasi dokumen itu bisa mengganggu jalannya perundingan antara kedua pihak. Di sini,  pemerintah sendiri sesungguhnya juga berkepentingan dengan keberadaan UU KMIP.

Namun pengecualian informasi tidak bersifat permanen, harus dengan batas waktu yang jelas, berdasarkan alasan yang masuk akal, serta dengan mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih besar. Prinsip ini perlu ditegaskan agar proses pengecualian informasi tidak terjadi secara semena-mena dan sepihak oleh para pejabat publik seperti dimasa lalu.

Kekhawatiran bahwa semua permintaan informasi harus serta-merta dilayani badan publik juga terasa berlebihan. RUU KMIP secara rinci mengklasifikasi jenis informasi publik: informasi yang harus diumumkan secara berkala, informasi yang harus diumukan serta merta, dan informasi yang harus tersedia setiap saat (Pasal 9-12). RUU KMIP juga mengatur mekanisme akses informasi yang mencakup aspek : kepada siapa permintaan informasi diajukan, berapa lama waktu untuk menyiapkan informasi/dokumen, berapa biaya untuk penggandaan, dan seterusnya. Ada  standardisasi  soal prosedur pelayanan badan publik untuk mempersiapkan informasi/dokumen.

Penundaan UU KMIP bertentangan dengan tekad pemerintah untuk memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi bukan hanya membutuhkan tindakan tegas pemerintah, namun juga pembaharuan hukum yang kondusif. UU KMIP dibutuhkan agar upaya pengungkapan kasus korupsi tidak terus-menerus terbentur tembok tebal ketertutupan birokrasi dan mentalitas “pangreh-praja” para pejabat publik. Tanpa jaminan hak-hak publik atas informasi, upaya pemberantasan korupsi juga niscaya menjadi gerakan yang elitis dan simbolis, karena tidak mengondisikan pelibatan masyarakat dalam pelaksanaannya.

 

Agus Sudibyo, Koordinator Loby Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, Deputy Direktur Yayasan SET


Tanggapan

  1. RUU KMIP telah disahkan menjadi UU KOP yg menghendaki dibentuknya Komosi nformasi Publik di pusat dan Daerah.
    Bagaimana status Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) yang telah di bentuk di beberapa daerah di Indonesia?Mohon penjelasannya?trims

  2. Mas maaf niy.. aku Birny dari majalh Gatra.. Bisa minta contact personnya, pengen tanya-tanya tentang peran KPI terhadap pengawasan siaran yang tidak mendidik.. Mohon informasinya by email ya. deadline tulisan saya senin (29/6) ini. Makasih

    • no hp saya : 0811865062

      Agus Sudibyo Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Jln. Danau Jempang B III No. 81 Bendungan Hilir Jakarta Pusat Blog : http://www.agussudibyo.wordpress.com


Tinggalkan Balasan ke Agus Sudibyo Batalkan balasan

Kategori