Senin, 26 Mei 2008 20:50 WIB
JAKARTA–MI: Komisi I DPR RI menolak pembahasan draft RUU Rahasia Negara. RUU tersebut dinilai tidak mengacu pada negara yang demokratis, transparan, dan akuntabel. RUU tersebut belum dibutuhkan dan sebaiknya kembali ke UU Kebebasan Informasi Publik (KIP).
Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo (F-PAN) mengatakan harus ada perubahan draf RRU Rahasia Negara. “Harus ada alternatif dari DPR dan harus ada pertimbangan demokrasi,” katanya pada rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Koalisi Untuk Kebebasan Informasi di Jakarta, Senin (26/5).
Anggota Komisi I DPR RI (F-PDIP) Pupung Suharis mengatakan RUU Rahasia Negara harus ditolak atau dikembalikan. “Pemerintah harus kembali ke esensi dasar, sebagai UU negara tidak boleh tertentangan konstitusi dan semangat demokrasi,” katanya.
Anggota Komisi I DPR (F-PKB) Effendi Choirie mengatakan RUU Rahasia agar kembali ke UU KIP yang mengacu pada pasal 17. “Draf RUU Rahasia Negara ini harus kembali ke pasal 17 UU KIP. Pasal 17 itu mengatur badan publik menyediakan informasi publik dan setiap orang berhak mendapatkan informasi publik dari lembaga publik. Jadi RUU Rahasia Negara ini jangan bertentangan dengan UU lain,” katanya.
Koordinator Lobi Koalisi Untuk Kebebasan Informasi Agus Sudibyo mengatakan RUU Rahasia Negara sebaiknya ditunda dulu. “Kita belum membutuhkan UU Rahasia Negara. Kita masih lebih butuh lebih banyak akses publik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Kehadiran RUU Rahasia Negara justru dikhawatirkan menghambar transparansi dan akuntanbilitas sebagai semangat reformasi dan demokrasi,” katanya. (KN/OL-03)
Penulis : Kennorton Hutasoit
Tinggalkan komentar